PULANG PISAU – Gugatan lahan Stadion HM. Sanusi Pulang Pisau dicabut. Pencabutan dilakukan kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Perkara gugatan lahan stadion Pulang Pisau antara Ferdinand Ruben selalu penggugat dan pihak tergugat 1 BPN Pulang Pisau, pihak tergugat II, Dispora, Pemkab Pulang Pisau dan BPPKAD Pulang Pisau dicabut di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau.
Sebelunya, pihak penggugat Ferdinand Ruben melalui kuasa hukumnya, Ismail SH mengajukan permohonan pencabutan gugatannya secara tertulis di persidangan tanggal 27 April 2021 yang digelar di PN Pulang Pisau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kiki Indrawan ST.MH membenarkan jika pihak penggugat Ferdinan Ruben melalui kuasanya telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan secara tertulis. Hal ini dilakukan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau tanggal 27 April 2021.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Obyek Wisata di Pulang Pisau Tutup
“Kemudian pada persidangan tanggal 4 Mei 2021, dibacakan penetapan pencabutan terkait pengajuan permohonan pencabutan gugatan tertulis tanggal 27 April tersebut. Kita tidak tahu kedepannya, tetapi untuk sementara ini pihak penggugat mencabut gugatannya” kata Kiki Indrawan singkat
Sementara pihak penggugat Ferdinan Ruben melalui kuasa hukumnya Ismail SH saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (15/5/2021) belum bisa dihubungi.
Sebelumnya, perkara gugatan sengketa lahan di Kawasan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau sudah dilakukan upaya melalui mediasi dengan melakukan rekontruksi dilapangan. Namun, upaya mediasi oleh kedua belah pihak yang di mediator Pengadilan Negeri Pulang Pisau tidak berhasil karena tidak menemui kesepakatan. (ung/bud)