Diancam Video dan Foto Telanjang Disebar, Pelajar Putri Disetubuhi

Diancam video dan foto bugil disebar
TERCIDUK: Remaja inisial MF terciduk petugas saat melakukan tindakan mesum di tempat umum bersama kekasihnya inisial AMA, Jumat (14/5/2021). (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA – Aksi mesum sepasang pelajar yang terciduk petugas di Kota Palangka Raya, Jumat (14/5/2021), dilatarbelakangi diancaman video dan foto telanjang disebar si pria terhadap kekasihnya.

Sebelum pelajar putri insial AMA (17) dan kekasihnya MF (18) terciduk petugas, ternyata AMA telah diancam video dan foto telanjang disebar kekasihnya tersebut jika tidak memenuhi keinginannya, termasuk untuk berbuat asusila dan berhubungan badan.

Informasi dihimpun, berawal dari AMA yang ingin memutus hubungannya dengan MF. Namun, MF yang tidak terima kemudian ingin bertemu dengan AMA dan mengancam jika keinginannya tidak dipenuhi, maka video dan foto telanjang disebar.

Merasa takut dengan ancaman kekasihnya, AMA kemudian memenuhi kenginan MF untuk bertemu. Saat itu, MF membawa AMA ke Kota Palangka Raya tanpa sepengetahuan orang tua AMA dan ingin membawa AMA berhubungan badan seperti yang dilakukan sebelumnya.

Keduanya sendiri dimankan petugas patroli dari Raimas Back Bone, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, samping SMPN-2, Kota Palangka Raya, Jumat (14/5/2021) sekitar Pukul 23.30 WIB.

Saat diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas, barulah AMA membeberkan ancaman penyebaran video dan foto dirinya oleh sang kekasih inisial MF.

Bahkan, AMA juga mengatakan bahwa selama beberapa kali melakukan hubungan badan dengan MF, dirinya selalu diancam dengan foto dan video dirinya yang akan disebarkan MF.

“Pengakuan si wanita, dirinya diancam dengan video dan foto agar memenuhi keinginan kekasihnya. Tindakan ini sudah beberapa kali dialaminya” jelas Wadir Samapta Polda Kalteng, Timbul RK Siregar yang saat itu memimpin operasi.

BACA JUGA : Sepasang Pelajar Mesum Terciduk di Tempat Umum

Dikatakan Timbul, keduanya sendiri selanjutnya diserahkan ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Termasuk memanggil orang tua dari kedua remaja tersebut.

“Untuk proses selanjutnya kita serahkan ke Polresta Palangka Raya” jelasnya singkat.

Kedua remaja ini sendiri masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Hubungan asmara keduanya sudah terjalin selama enam bulan terakhir dan sudah beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. (bud)