Tiga Tersangka Narkoba, Polisi Sita 520 Gram Sabu-sabu

Tiga Tersangka, Polisi Sita 520 Gram Sabu-sabu
DIGIRING: Ketiga tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa (11/5/2021). (FOTO: BUD).

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil meringkus tiga tersangka peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Barang bukti yang diamankan sendiri, lebih dari 500 gram sabu-sabu.

Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo dan didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menyebutkan, penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya.

“Penindakan yang dilakukan, ialah diamankannya dua orang tersangka di Kabupaten Gunung Mas dan seorang tersangka di Kota Palangka Raya” jelas Nono, Selasa (11/5/2021).

Disebutkannya, penindakan pertama ialah diamankannya tersangka inisial MA di Kelurahan Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas pada Kamis (6/5/2021). Setelah dilakukan penggeledahan, dari tersangka MA didapat barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 9,14 gram beserta barang bukti lainnya.

Setelah mengamankan MA, dikatakn Nono tim melakukan pengembangan yang mengarah pada tersangka inisial TG yang juga saat itu berada di Kelurahan Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas. TG sendiri adalah pemasok sabu-sabu yang ada di tangan MA.

“Dilakukan pengembangan dan diamankan tersanka inisial TG sebagai pemasok sabu-sabu yang ada di tangan MA” jelas Nono.

Dikatakannya, hasil penggeledahan terhadap TG berhasil didapati sabu-sabu dengan berat sekitar 504,72 gram. Termasuk sejumlah barang bukti lainnya yan digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis barang haram tersebut.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Bandar 511,51 Gram Sabu-sabu di Gunung Mas

“Kedua tersangka yang diamankan di Kabupaten Gunung Mas sekarang sudah diamankan di Mapolda Kalteng untuk proses lebih lanjut” jelasnya.

Dia juga mengatakan, untuk tersangka TG sebelumnya pada Bulan Maret 2021 lalu juga memesan sabu-sabu-sabu sebanyak 200 gram dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Setelah narkoba tersebut berhasil terjual, maka TG kembali mengambil sebanyak lebih dari 500 gram yang kini berhasil diamankan dari pelaku.

“Untuk taget peredaran, tersangka TG menyasar para penambang emas yang ada di wilayah Gunung Mas” sebut Nono.