PALANGKA RAYA – Polda Kalteng menegaskan tidak ada pelaksanaan pawai takbiran di seluruh wilayah Kaliman Tengah (Kalteng). Sanksi tegas pelanggaran atas pelarangan ini akan dilakukan, termasuk dengan langkah pembubaran.
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menjelaskan, bahwa larangan pawai takbiran dilakukan sebagai langkan antisipasi lonjakan kasus covid-19 di Kalteng. Larangan inipun sesuai ketentuan dari Kementerian Agama, pemberlakukan pelarangan takbir keliling guna mencegah kerumunan masa.
“Saksi pembubaran akan dilakukan jika ada masyarakat yang melakukan takbir keliling maupun konvoi di jala raya” ungkap Eko, Selasa (11/5/2021).
Dikatakan Eko, untuk takbir hari raya masih dapat dilakukan di rumah maupun lingkungan masjid. Namun, jika melakukan takbir keliling dengan tegas tidak diizinkan. Larangan pawai takbir keliling ini diberlakukan di seluruh wilayah Kalteng.
“Langkah ini dilakukan karena angka penyebaran covid-19 masih tinggi” jelas Eko.
BACA JUGA: Larangan Masuk Kalteng, Sehari 350 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Dia juga menegaskan, sanksi pelanggaran jika masih ada yang menggelar pawai takbir keliling, selain pembubaran ialah sanksi pelanggaran protokol kesehatan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Eko juga kembali mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas mudik lebaran sebagai langkah menekan penyebaran covid-19. Pasalnya, larangan mudik lebaran dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan angka kasus Covid-19 dan adanya klaster penyebaran baru di masyarakat. (bud)