JAKARTA – Sinergitas yang dilakukan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri berhasil melakukan operasi tertangkap tangan (OTT) kasus suap yang dilakukan salah satu oknum kepala daerah.
Oknum pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut, yakni Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang terjaring OTT suap oleh tim gabungan dari KPK dan Bareskrim Polri, Senin (10/5/2021).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas yang tebentuk antara KPK dan Polri dalam pengungkapan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Dijelaskannya, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi dalam melakukan pengungkapan hingga penindakan. Mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” Argo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui jika Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Dalam pengungkapan juga turut disita sejumlah uang.
BACA JUGA: Parah, Mantan Kades Ini Selewengkan Dana Desa Untuk Judi
Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (humaspolri/bud)