Operasi Yustisi di Pasar, Pelanggar Prokes Disanksi Tegas

Operasi Yustisi
SANKSI: Operasi Yustisi yang dilakukan di Pasar Patanak oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (11/5/2021). (FOTO: IST).

PULANG PISAU – Sebanyak 8 orang warga terjaring razia Operasi Yustisi Protokol Kesehatan  (Prokes) Covid-19. Operasi ini, digelar oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Percepatan pandemi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau di Pasar Harian Patanak Kahahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (11/5/2021).

Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison mengatakan bahwa operasi tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, juga sesuai dengan arahan pimpinan yaitu Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo agar mengambil langkah nyata dalam menekan angka pandemi Covid-19.

“ Giat Operasi Yustisi hari ini kami bisa menindak 8 orang yang melanggar Prokes. 6 diantaranya mendapat sangsi sosial dan 2 sangsi adminitrasi, ” kata Hans.

Masih adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes ini, menurutnya harus menjadi perhatian masyarakat. penerapan prokes adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

BACA JUGA: Kapolda Kalteng Tegaskan Larang Pelaksanaan Pawai Takbiran Keliling

“Masyarakat juga harus menyadari, pandemi Covid-19 saat ini masih berlangsung dan diperlukan peran semua untuk mengatasinya. Termasuk dengan menerapkan prokes seperti yang diatur oleh pemerintah” jelasnya.

Hans mengingatkan kepada masyarakat agar disipin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau bepergian ke luar daerah (5M). (ung/bud)