PALANGKA RAYA – Nekat membawa kabur seorang anak perempuan dibawah umur hingga menyetubuhinya, pria inisial Hd (31), diamankan petugas kepolisian.
Pelaku Hd yang merupakan warga Jalan Karang Paci, Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Batara) diamankan pada Sabtu, (8/5/2021) di Desa Benao.
Pelaku membawa kabur korbannya ke rumah kerabatnya di Desa Benao selama 7 hari. Bahkan, dalam aksinya pelaku juga menyetubuhi korbannya.
Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis SH menjelaskan, berawal dari korba bersama ibunya ke Pasar Muara Laung I. Saat dipasar korban pamit dengan sang ibu untuk berbelanja sendiri.
Setelah beberapa lama, ternyata korban tidak kembali mendatangi sang ibu. Bahkan, ibu korban yang mencaripun tidak menemukan korban.
Karena tidak kunjung bertemu, ibu korban kemudian kembali ke rumah. Saat itupun korban tidak juga kembali.
“Karena merasa ada yang tidak wajar, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Laung Tuhup” ungkap Lubis.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, dikatakan Lubis pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil, keberadaan korban diketahui tekah dibawa kabur oleh pelaku ke Desa Benao.
“Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil kita ungkap dan kita amankan” sebutnya.
Dia juga mengatakan, bahwa pengakuan korban selama dibawa kabur oleh pelaku selama 7 hari tersebut, korban telah disetubuhi.
“Pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (bud)