Selama Dibawa Kabur, Korban Delapan Kali Disetubuhi

PERSETUBUHAN: Pelaku inisial Hd diamankan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (9/5/2021). (FOTO: POLISI).

PURUK CAHU – Petugas Kepolisian terus melakukan perkembangan penyelidikan kasus anak dibawah umur yang menjadi korban persetubuhan. Terungkap, selama tujuh hari menghilang, korban disetubuhi sebanyak delapan kali.

Pelaku inisial Hd (31) telah diamankan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur ini. Dimana korbannya sebut saja Bunga (15) yang masih berstatus pelajar SMP disetubuhi pelaku di rumah kerabatnya.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis SH menjelaskan, perkenalan antara korban dan pelaku berawal di media sosial Facebook (Fb). Pelaku menggunakan foto profil dan identitas palsu dan melancarkan bujuk rayu kepada korban.

“Korban mengaku dibawa ke rumah kerabat dari pelaku. Selama dibawa kabur, korban disetubuhi sebanyak delapan kali” ungkap Lubis, Minggu (10/5/2021).

BACA JUGA: Tujuh Hari Hilang, Anak Dibawah Umur jadi Korban Persetubuhan

Pelaku sendiri berhasil diringkus pada Sabtu (9/5/2021) di rumah kerabatnya di Desa Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.

“Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, termasuk hasil visum terhadap korban” jelasnya.

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan jika anaknya tidak kembali sehak Minggu (2/5/2021) saat berada di Pasar Laung Tuhup I, Kecamatan Laung Tuhup, Mura. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku yang ternyata selain membawa kabur korban juga menyetubuhinya. (udi/bud)