PALANGKA RAYA – Seorang pria inisial HK (31) diamankan dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh tim kepolisian dari Polsek Bulik, Polres Lamandau.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut, terjadi Sabtu (8/5/2021) di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Korbannya, yakni wanita inisial NV (21).
Kapolsek Bulik, Iptu Hadi Prayitno, SH, menjelaskan, penganiayaan diduga karena korban pelaku tersinggung dengan perkataan korban. Yaitu, korban mengatakan pelaku memiliki hutang dengan orang tua korban.
“Diduga pelaku tidak terima dengan perkataan korban” sebut Kapolsek, Minggu (9/5/2021).
Mendapati perkataan seperti itu, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam yang ada di dalam tasnya. Kemudian, sajam tersebut ditusukan ke bagian dada korban.
Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku kemudian menyerahkan diri dan diamankan petugas dari Reskrim Polsek Bulik. Sementara untuk korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan kini menjalani perawatan medis.
“Untuk kasus ini masih dalam penanganan kami untuk proses lebih lanjut” pungkasnya. (bud)