Polisi Ringkus Bandar 511,51 Gram Sabu-sabu di Gunung Mas

Polisi RinSabu-sabu di Gunung Mas
NARKOTIKA: Tersangka inisial TGR diamankan petugas kepolisian beserta 511,51 gram sabu-sabu. (FOTO: POLISI).

KUALA KURUN – Seorang terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 511,51 atau lebih dari 0,5 Kilo gram asal Kabupaten Gunung Mas diringkus petugas.

Pelaku yang diamankan, yakni inisial TGR (54) di Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun pada Kamis (6/5/2021). Penindakan sendiri, dilakukan tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnatkoba) Polda Kalteng bersama Satatuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gumas.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo SH mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat. Pelaku TGR diduga kuat terlibat jaringan besar bandar sabu-sabu yang ada di Desa Hurung Bunut.

“Menindaklanjuti informasi ini, tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Gumas” jelas Budi, Minggu (9/5/2021).

BACA JUGA : “Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus 9 Pengedar Sabu di Empat Wilayah

Setelah dilakukan penyelidikan jelas Budi, tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, dengan disaksikan warga dan kepala desa setempat, didapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 511,51 gram.

“Saat di lokasi penggeldahan ada pak Kades ikut melihat. Ditemukan ada 8 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 511,51 gram,” ujarnya.