Parah, Mantan Kades Ini Selewengkan Dana Desa Untuk Judi

Mantan Kades Ini Selewengkan Dana Desa Untuk Judi
FOTO: Ilustrasi

PURUK CAHU – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) inisial KT di wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) diduga selewengkan Dana Desa (DD) di lapak judi. Aksi ini, dilakukannya sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 lalu.

Oknum mantan Kades inisial KT adalah mantan Kades di Desa Lakutan. Diduga mantan Kades ini selewengkan Dana Desa yang dikelolanya untuk berjudi sejak tahun anggaran 2018 sampi tahun anggaran 2019.

“Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, mantan oknum kades ini mengakui bahwa anggaran desanya yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum bagi masyarakat saat itu, malah dipakai untuk berjudi,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatreskrim AKP Deni Langie SIK melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Unit Tipikor, Minggu (9/5/2021).

Meski demikian, belum diketahui secara pasti jenis perjudian yang dilakukan oleh inisial KT dalam penyimpangan Dana Desa tersebut. Namun, kasus yang menjerat KT tersebut, rencananya akan disampaikan kepada awak media dalam pres rilis.

“Pastinya di dua tahun anggaran tersebut hampir rata-rata pekerjaan yang sudah dituangkan dalam APBDes Desa tidak dikerjakan (fiktif.red) hingga kerugian negara setelah dilakukan audit oleh pihak terkait jumlahnya cukup fantastis, sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkap Deni lagi.

BACA JUGA: Kejari Katingan Kembalikan Berkas Perkara Korupsi BLUD

Disebutkannya, saat ini terduga pelaku ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian setempat dan kepada oknum mantan kades ini diancam pidana dengan UU Tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. (udi/bud)