PALANGKA RAYA – Sebanyak 33 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terciduk tim gabungan Satgas Yustisi Kabupaten Kapuas. Para pelanggar ini, terpaksa diberikan sanksi tegas oleh petugas operasi, Sabtu (8/5/2021).
Tim Satgas Yustisi dari Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD setempat melakukan penyisiran kawasan pusat kumpul masyarakat. diantaranya kawasan fasilitas umum dan sejumlah cafe. Dalam operasi ini, petugas melakukan pengetatan protokol kesehatan, khususnya pada anak muda yang nongkrong pada Sabtu malam atau malam minggu.
Operasi yang dilakukan tim gabungan ini, ialah dalam upaya menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kabagops, Kompol Aris Setiyono, S.H. menegaskan bahwa operasi tersebut rutin dilakukan pihaknya. Dengan melibatkan tim gabungan, pusat keramaian dan titik kumpul masyarakat menjadi sasaran pemeriksaan, karena rawan terjadinya penyebaran covid-19.
“Langkah ini kami lakukan untuk menekan dan memutus penyebaran pandemi covid-19 yang saat ini masih berlangsung” jelas Aris.
Disebutkannya, dalam operasi tersebut pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas kepada 33 pelanggar prokes. Mulai dari teguran hingga sanksi fisik yang diharapkan dapat memberikan efek jera atas pelanggaran prokes Covid-19. Pelanggaran tersbeut, yakni mulai dari tidak menggunakan masker, hingga membentuk gerombolan.
BACA JUGA: Begini Alur Terungkapnya Varian Baru Covid-19 Masuk Kalteng
“Kita akan terus melakukan patroli, pemeriksaa dan memberi himbauan pentingnya penerapan prokes Covid-19” jelasnya.
Dia juga mengatakan, diperlukan peran dan kesadaran semua pihak dalam menekan penyebaran covid-19. Mulai dari mematuhi aturan pemerintah menerapkan prokes, hingga kesadaran masyarakat untuk saling mengingatkan dalam langkah memutus penyebaran covid-19.
“Peran serta semua pihak sangat diperlukan untuk mengatasi masalah penyebaran covid-19 ini di masyarakat” pungkasnya. (bud)