Masuk Murung Raya Wajib Tunjukan Surat Swab Antigen Negatif

PENGECEKAN: Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SIK saat memeriksa dokumen pengendara pengguna jalan yang melintasi pos pengetatan larangan mudik di Km 68, Jumat (7/5/2021). (FOTO: YUDI).

PURUK CAHU – Pos pantau larangan mudik di Jalan Negara Km 68, Muara Teweh menuju Kota Puruk Cahu telah aktif. Dalam pelaksanaanya, pos pantau ini melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas. Baik yang akan menuju Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, terutama bagi pengendara yang akan memasuki Kota Puruk Cahu.

Seluruh pengendara maupun penumpang, khususnya armada logistik maupun lainnya diwajibkan menunjukan kartu tanda pengenal berupa KTP. Terutama surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen dari otoritas asal keberangkatan yang masih berlaku.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SIK saat memantau langsung kegiatan pos pantau pengetatan dan larangan mudik di Km 68. Dia mengatakan bahwa telah menugaskan seluruh anggotanya untuk lebih mengetatkan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang berlaku sejak tanggal 6 Mei lalu hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Saya memantau langsung jalannya kegiatan pos pemantauan pengetatan larangan mudik di Km 68. Kita sudah lebih ketat lagi terhadap setiap pengguna jalan yang keluar Kota Puruk Cahu, terlebih yang akan memasuki kota Puruk Cahu” kata Kapolres saat dibincangi wartawan, Jumat (7/5/2021).

Dia juga berharap dengan kelonggaran dan sosialisasi yang dilakukan petugas sejak 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 lalu, masyarakat pengguna jalan yang melintasi di dua pos pengetatan dan larangan mudik dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemkab Mura.

“Khusus bagi armada logistik dan pengguna jalan lainnya yang akan menuju Kota Puruk Cahu, sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 diharapkan dapat mengerti dan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. Khususnya surat hasil negatif Rapid Antigen yang masih berlaku,” ujarnya lagi.

Kapolres menegaskan, langkah antisipasi ini dilakukan untuk kebaikan bersama dalam upaya bersama sama memutus rantai penularan covid-19.

“Upaya kita sampai sejauh ini bisa menekan angka pasien positif, sehingga dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat diharapkan mampu menekan penyebaran pandemi covid-19 ini,” pungkasnya. (udi/bud)