Tenaga Medis Pemalsu Surat Rapid Antigen Covid-19 Resmi Tersangka

BARANG BUKTI: Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti disampingi Kabag Ops, Kompol Aris S dan Kasatereskrim, AKP Kristanto Situmeang menunjukan tersangka beserta barang bukti, Kamis (6/5/2021). (FOTO: IST).

KUALA KAPUAS – Nekat memalsukan surat Swab Antigen atau surat Rapid Tes Antigen Covid-19, oknum tenaga medis yang berkerja di salah satu klinik di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum tegana medis tersebut, yakni Muhammad Rusehanur alias Sehan (30), warga Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Dirinya ditetapkan tersangka dalam pemalsuan surat kesehatan tersebut, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kapuas.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti saat menggelar pres rilis, Kamis (6/5/2021) siang. Sebelumnya dilakukan penindakan terhadap tersangka yang tertangkap tangan melakukan kegiatan Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Dijelaskan Kapolres, tersangka diamankan bersama Rijali Rahman (31) warga Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel dan Muhammad Barlianor (26) warga Kota Banjarmasin Kalsel. Ketiganya diamankan di halaman warung ketupat kandangan di pinggir Jalan Trans Kalimantan Km. 12 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Rusehanur alias Sehan” ungkap Kapolres didampingi Kabag Ops, Kompol Aris S dan Kasatereskrim, AKP Kristanto Situmeang.

Diungkapkan Manang Soebeti, barang bukti diamankan diantaranya satu Unit Laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), satu Lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Asli, satu unit printer, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu.

Termasuk barang bukti seperti uang senilai Rp. 1.750.000, satu buah Stempel Klinik ASY-SYAAFI, sembilan buah Antigen bekas, 40 buah Antigen baru, satu unit Mobil Nissan/Serena Higway Star AT warna Hitam dengan Nopol DA 1373 CP.

“Tersangka dijerat pemalsuan surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana,” pungkas Kapolres. (adi/bud)