PALANGKA RAYA – Kerap menggelar aksi pesta minuman keras (miras) dan membuat keributan, delapan pemuda diamankan petugas kepolisian, Rabu (5/5/2021) malam.
Penindakan terhadap para pemuda yang menggelar pesta miras tersebut, dilakukan tim dari Ditektorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng. Lokasi pesta miras ini, terjadi di kawasan Jalan Anggrek, Kota Palangka Raya.
Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Wadirsamapta, AKBP Timbul R.K Siregar, S.I.K., M.Si menyebutkan penindakan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Aktivitas para pemuda ini dinilai sudah sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Khususnya pada malam hari.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim patroli dari Ditsamapta mendatangi lokasi yang disebutkan” ucap Timbul.
Setibanya dilokasi yang dilaporkan lanjut Timbul, petugas mendapati kawanan pemuda tersebut sedang menenggak miras. Selain itu, kedelapan orang tersebut juga sambil bermain kartu yang menimbulkan keributan di lingkungan tersebut.
“Pengakuan para pemuda ini, mereka memang sering nongkrong sambil pesta miras di lokasi tersebut. Keributan yang mereka lakukan sudah mengganggu kenyamanan warga” jelas Timbul.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan Timbul jika kedelapan pemuda inisial RS (26), OPP (24), IP (25), J (24), ABP (25), MS (24), DP (24), AP (25) dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng.
Adanya aktivitas sejumlah orang yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan masyarakat seperti pesta miras ini, diharapkan tidak terjadi lagi. Terlebih dikatakannya, saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa.
“Jika aktivitas seperti pesta miras yang mengganggu masyarakat ini masih terjadi, tentunya kami akan berikan tindakan tegas” pungkasnya. (bud)