KUALA PEMBUANG – Seorang anggota Sat Sabhara Polres Seruyan diberikan sanksi tegas. Pasalnya, oknum personel tersebut meninggalkan tugas tanpa izin dari pejabat berwenang.
Personel Polres Seruyan tersebut, yakni Aipda Joko Mulyono. Atas pelanggaran yang dilakukannya, maka yang bersangkutan menjalani sidang disiplin yang digelar Propam Polres setempat, Kamis (6/5/2021).
Dalam kasus yang melibatkannya tersebut, Aipda Joko melakukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan dinas atau meninggalkan wilkum Polres Seruyan tanpa keterangan dan izin yang sah dari pejabat yang berwenang. Tindakannya ini, melanggar Pasal 4 huruf (d) dan atau huruf (l) PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sidang disiplin terhadap personel tersebut, dipimpin langsung oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan, SH, SIK yang didampingi oleh Kabag Sumda Polres Seruyan AKP Junaldi, SH dan Kabag Ren AKP Suyatman. Sebagai penuntut yaitu Kasi Propam Polres Seruyan, Aiptu Dwi Priyono, SH serta pendamping terduga pelanggar Kasat Sabahara, AKP Harjanto bersama Paur Bankum Bagsumda BRIPKA Edo Ferdian, SH.
Dalam sidang tersebut Aipda Joko yang diberikan sanksi tegas yaitu penundaan pendidikan selama 1 tahun.
Kasie propam Aiptu Dwi Priyono mengungkapkan, tujuan dari sidang tersebut antara lain adalah sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Ini adalah sebagai proses pemberian keputusan kepastian hukum kepada terduga pelanggar disiplin” jelasnya singkat. (yad/bud)