Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus 9 Pengedar Sabu di Empat Wilayah

Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus 9 Pengedar Sabu di Empat Wilayah
DIGIRING: Para pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kamis (6/5/2021). (FOTO: BUD).

PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng behasil meringkus sembilan orang pengedar narkoba hanya dalam kurun waktu sepekan atau tujuh hari.

Penindakan tersebut, dilakukan petugas di daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim), Katingan, dan Pulang Pisau. Selain sembilan tersangka, petugas juga mengamankan lebih dari 269 gram sabu-sabu.

Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menjelaskan, pada Senin (26/4/2021) berhasil diamankan tersangka inisial MM (39) di sebuah rumah Jalan RTA Milono, Kompleks Bangan Permai, Kota Palangka Raya. Penggeledahan, diamankan 1 kantong sabu-sabu dengan berat sekitar 106 gram, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penindakan kedua, diamankan tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SS (36) di sebuah rumah kawasan Jalan Rindang Benua, Kota Palangka Raya pada Rabu (28/4/2021). Dari tangan wanita ini, diamankan sabu-sabu sebanyak 15 paket dengan jumlah keseluruhan sekitar 9,22 gram. Termasuk sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka lainnya yang juga diamankan ialah inisial SD (44). Pelaku diamankan di Jalan Nagasari, Kota Palangka Raya pada Kamis (29/4/2021). Dari penggeledahan yang dilakukan, diamakan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 46,97 gram.

“Untuk wilayah Kota Palangka Raya, diamankan tiga orang tersangka dalam kasus sabu-sabu ini” jelas Nono, Kamis (6/5/2021).

Sementara itu, untuk penindakan di wilayah Kabupaten Kotim ialah pada Kamis (29/4/2021) dengan mengamankan tersangka inisial HM di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Dari HM, petugas mengamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu dengan  berat keseluruhan sekitar 52,50 gram.

Untuk penindakan yang juga dilakukan pada Kamis (29/5/2021), petugas juga mengamankan tersangka inisial SM (33) di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Dari tersangka ini, diamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 22,23 gram.

“Penindakan di Kabupaten Kotim berhasil mengamankan dua tersangka kasus sabu-sabu” sebut Nono.