PALANGKA RAYA – Diduga terlibat dalam bisnis sabu-sabu, pria inisial SP (41) diamankan petugas kepolisia, Senin (3/5/2021).
Penindakan terhadap SP, dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Kotim di Jalan Supian Hadi, Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim. Hasil penggeledan, dari pelaku diamankan 14 paket kecil sabu-sabu dengan berat sekitar 4,90 gram.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifullah membenarkan penindakan terhadap SP. Keberhasilan ini dikatakannya setela, mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku.
“Setelah menerima informasi masyarakat, kami lanjutkan dengan melakukan penyelidikan” jelas Syaifullah, Selasa (4/5/2021).
Disebutkannya, sabu-sabu tersebut disimpan pelaku didalam sebuah dompet warna hitam. Selain barang buktki 14 paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp 800 ribu.
“Dengan barang bukti yang ditemukan, pelaku kami amankan untuk proses lebih lanjut” sebutnya.
Selain itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yanh dihadapinya sendiri, yakni minimal 5 tahun penjara. (bud)