Pemkab Pulpis Tidak Larang Aktivitas Mudik Lokal

VICON: Bupati Pulpis, H Edy Pratowo bersama Forkopimda mengikuti kegiatan vicon arahan Mendagri terkait larangan Mudik Lebaran 1442 H di Aula Mess Pemkab setempat, Senin (3/5/2021). (FOTO: IST).

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo menegaskan bahwa menghadapi Lebaran Idul Fitri 1442 H, tidak ada larangan bagi pemudik lokal. Namun, dalam pelaksanaannya tetap harus melalui ketatnya protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Edy usai mengikuti rapat koordinasi pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara nasional via zoom meeting, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga di ikuti oleh kepala daerah se-Indonesia, Senin (3/5/2021).

Dijelaskan Edy Pratowo, bahwa pemberlakuan cek poin’ bagi pemudik hanya ada di wilayah perbatasan provinsi dan antar pulau. Sehingga dalam hal tersebut, tim satgas memberlakukan patroli berkala guna terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna tak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19.

Dia juga menyebutkan, masyarakat Pulang Pisau merupakan masyarakat yang banyak melakukan kegiatan baik di kota dan sebaliknya. Namun hal tersebut kata Edy, masih dalam lingkup wilayah Kalimantan Tengah, sehingga kepada masyarakat yang melakukan perjalanan pulang ke rumah tidak diberlakukan larangan.

“Kita menegaskan bahwa silahkan masyarakat lokal yang hendak bepergian baik ke kota maupun desa termasuk istilah mudik. Namun yang jelas tim Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan kewajiban penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat,” kata Edy Pratowo.

Ditegaskannya juga, jika masyarakat melakukan perjalanan baik mudik atau apapun keperluannya jika keluar wilayah, maka hal tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah dan sifatnya ketat diberlakukan oleh pos-pos dimana lokasi cek point didirikan.

“Jika keluar wilayah Pulpis, tentunya mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk prosedur ketat yang diberlakukan” pungkasnya. (ung/bud)