Kejari Katingan Kembalikan Berkas Perkara Korupsi BLUD

DUGAAN KORUPSI: Jaksa Peneliti Kejari Katingan mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi BLUD pada RSUD Mas Amsyar Kasongan ke pihak penyidik Polres Katingan. (FOTO: IST).

KASONGAN – Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Mas Amsyar Kasongan ke pihak kepolisian.

Dalam kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar ini dan melibatkan oknum Bendahara Penerimaan BLUD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH menjelaskan, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Katingan melakukan penyerahan Berkas Perkara Tahap I dugaan korupsi BLUD pada RSUD Mas Amsyar Kasongan kepada Jaksa.

“Hasil penelitian atas berkas tersebut, Jaksa Peneliti Siska Yulianita, SH menilai penyidikan masih belum lengkap. Atau, terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materiil (P-18) yang harus terlebih dahulu disempurnakan oleh penyidik” jelas Kasi Tipidsus.

Diungkapkan Erfandy, pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap yang disampaikan oleh Jaksa tersebut, selanjutnya diikuti dengan pengembalian berkas perkara disertai petunjuk penyempurnaannya atau (P-19).

“Setelah diterimanya pengembalian berkas perkara disertai petunjuk penyempurnaannya, maka penyidik Satreskrim harus melengkapi kekurangan syarat tersebut sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti” sebutnya.

Tentunya menurut Erfandy, dengan memperhatikan jangka waktu yang ditentukan KUHAP. Sehingga berkas perkara tersebut bisa dinyatakan lengkap atau P21 dan dapat segera dilimpahkan untuk diperiksa serta diadili dalam proses persidangan. (ndi/bud)