PALANGKA RAYA – Wanita pelaku penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Informasi dihimpun, pelaku yang diamankan tersebut, ialah wanita inisial YT (41), penghuni barak di Jalan Hiu Putih XVI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku terhadap anak angkatnya seorang wanita inisial FT (19) yang tinggal bersama pelaku.
Aksi penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku terakhir kali pada Rabu (28/4/2021). Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian tubuh dan mengalami trauma.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Tunggal Dwi Jalari melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung menjelaskan, berawal dari informasi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Menindaklanjuti kejadian tersebut, perseonel dari Unit Perlindungan Perempaun dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palangka Raya mendatangi lokasi yang dilaporkan.
“Saat tiba di lokasi, ternyata korban sudah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis” jelas Agung, Senin (3/5/2021).
Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi dan warga sekitar yang membenarkan jika korban kerap mengamali penganiayan oleh pelaku. Termasuk pengakuan dari korban yang kini berada di rumah singgah Jalan Poncowati, Kota Palangka Raya.
“Setelah mendapatkan sejumlah keterangan di sekitar lokasi kejadian, tim melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku” sebut Agung.