Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 Terjaring Operasi Yustisi

Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 Terjaring Operasi Yustisi
PENINDAKAN: Puluhan pelanggar operasi yustisi Covid-19 diberikan sanksi sosial oleh petugas, Sabtu (1/5/2021). (FOTO: BANGUN).

PULANG PISAU – Sebanyak 21 orang terjaring razia Operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Jalan  WA Duha, Kompleks Perkantoran Desa Mantaren, Kecamatan Kahahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (1/5/2021).

Operasi Yustisi tersebut, digelar Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Percepatan Pandemi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau. Sejumlah personel diterjukan langsung ke jalan untuk melakukan pemeriksaan. Khususnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung di Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison menyebutkan, operasi Yustisi sebagai langkah mendisiplinkan masyarakat agar patuh menjalankan prokes. Khususnya saat melakukan aktivitas di luar rumah.

“Pelaksanaan ini juga sesuai dengan arahan pimpinan Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo yang mengambil tindakan nyata dalam menekan penyebaran covid-19 di masyarakat” jelas Hans.

Dikatakannya, sejumlah hal terkait prokes yang harus selalu dipatuhi masyarakat, diantaranya ialah ketaatan dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau 5M.

“Kami selalu mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi ketentuan menjalankan prokes saat diluar rumah” sebutnya.

Dalam operasi yustisi ini, petugas menjaring sebanyak 21 orang pelanggar penerapan prokes. Para pelanggar ini sendiri, selanjutnya diberikan penindakan tegas, mulai dari teguran hingga sanksi sosial.