PURUK CAHU – Satgas Gabungan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) memperketat larangan mudik di wilayahnya. Meski demikian, ada sejumlah kategori dan ketentuan yang memperbolehkan aktivitas keluar masuk ke wilayah setempat.
Untuk wilayah Kabupaten Mura, Satgas gabungan mendirikan pos sekat di tiga lokasi. Yakni di Jalan Negara simpang Posing, kecamatan permata intan, jalan simpang Km 68 Jalan Negara Muara Teweh – Puruk Cahu dan Pos Polair Pelabuhan Puruk Cahu.
Untuk aktivitas keluar masuk sendiri, Tim Gabungan Satgas memberlakukan sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi. Seperti dokumen Swab PCR namun yang bersangkutan memiliki gejala seperti suhu tinggi, flu dan lainnya, maka tetap akan dilakukan rapid tes anti Gen. Jika hasilnya positif, akan dilakukan tes Swab PCR.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kabagops Kompol Indras Purwoko mengatakan, personel TNI Polri bersama satpol PP akan disiagakan sebagai pengamanan disetiap pos sekat dan akan memeriksa langsung degan para sopir ataupun warga. Pemeriksaan dilakukan petugas kesehatan yang dilengkapi dengan APD standar.
“Kita tidak boleh lengah, jadi SOP jelas petugas kesehatan yang akan bertugas memeriksa kesehatan yang mau melintasi pos sekat” Indras, saat menjelaskan SOP larangan mudik di gedung A Kantor Bupati Mura, Rabu (28/4/2021).
Dikatakannya, saat ini persiapan pos pos sekat di tiga titik sudah dilaksanakan dan seluruh petugas akan efektif bertugas pada Sabtu (1/5/2021).