KASONGAN – Seorang ibu tega menganiaya anak tirinya yang sudah berusia remaja. Mulai dari menganiaya dengan tangan kososng, menggunakan alat hingga menyiramkan air panas.
Tersangka kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, dilakukan wanita inisial S (35) terhadap inisial AF (16) yang merupakan anak tirinya. Penganiiayaan dialami korban sejak Tahun 2018 lalu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH dalam pers rilisnya menyebutkan, kasus KDRT terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan Jalan Pemuda, RT 005/RW 002 Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.
“KDRT terjadi dari Tahun 2018 sampai Tahun 2020 dilakukan dengan tangan kosong. Tahun 2021 pelaku menganiaya korban dengan sejumlah peralatan” sebut Kapolres, Jumat (30/4/2021).
Disebutkannya, keseharian korban AF hanya mengerjakan pekerjaan rumah seperti memasak, mencuci pakaian hingga membersihkan rumah sejak Pukul 03.00 WIB. Kemudian korban juga menjaga adiknya.
Saat itulah korban sering dianiaya oleh pelaku dengan alasan jika korban lambat dalam menyelesaikan pekerjaan rumah.
Kemudian, Bulan Maret 2021, korban dianiaya menggunakan sebuah pisau kecil yang mengakibatkan luka pada bagian belakang korban. Tidak berhenti disitu, pada Bulan Aril 2021, korban disiran denhan air panas oleh ibu tirinya yang mengakibatkan kaki kanannya melepuh.