PALANGKA RAYA – Dalam kurun waktu hanya empat bulan, Polda Kalteng bersama polres jajarannya berhasil meringkus sebanyak 301 tersangka kasus narkotika.
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba, Kombes Nono Wardoyo mengungkapkan, jumlah 301 orang tersangka tersebut, ialah hasil penindakan yang dilakukan jajarannya dari Direktorat Reserse Narkoba dan Polres jajaran yang ada di Polda Kalteng. Jumlah tersangka tersebut, ialah hasil operasi yang dilakukan dari Bulan Januari sampai April 2021.
“Jumlah tersangka ini hasil dari operasi yang dilakukan selama empat bulan terakhir” jelas Nono, Kamis (29/4/2021).
Disebutkannya, untuk tiap pengungkapan sendiri, dari jaran Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan 55 orang tersangka. Polres Palangka Raya mengamankan 40 tersangka, Kota Waringin Timur (Kotim) 41 tersangka, Kota Waringin Barat (Kobar), 25 tersangka.
Selanjutnya untuk Polres Lamandau mengamankan 23 tersangka, Polres Kapuas 28 tersangka, Katingan 17 Tersangka, Barito Selatan (Barsel) 15 tersangka. Untuk Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan sebanyak 12 tersangka, Seruyan, 11 tersangka, dan Polres Barito Timur (Bartim) 8 tersangka.
Untuk penindakan lainnya, ialah di Polres Barito Utara (Batara) 8 tersangka, Polres Murung Raya (Mura) 7 tersangka, Sukamara, 7 tersangka dan terakhir Polres Pulang Pisau (Pulpis) diamankan 4 tersangka.