PALANGKA RAYA – Seorang pria pengendara sepeda motor Scoopy diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan membawa sabu-sabu, Kamis (29/4/2021).
Pria yang diamankan tersebut, inisial NA (29), penghuni barak di kawasan Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Ia diamankan saat melintas di pertigaan Jalan A Yani dan Jalan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkorba, Kompol Asep Deni Kusuma membenakan penindakan tersebut. Dikatakannya, pelaku diamankan bersama barang bukti sabu-sabu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut” jelas Asep, Jumat (30/4/2021).
Dikatakannya, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika pelaku terlibat dalam jaringan narkoba. Pihaknya kemudian melakukan penyedilkan untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah informasi tersebut benar, petugas melakukan penindakan saat pelu melintas di Jalan A Yani mengendarai sepeda motoe Scoopy Nopol KH 3172 TV. Setelah dilakukan penggeledahan, dari pria yang berstatus duda ini diamankan 1 paket sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat sekitar 0,34 gram” sebutnya.
Guan pemeriksaan lebih lanjut kata Asep, pelaku yang merupakan buruh lepas dan hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 5 SD ini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. (bud)