PURUK CAHU – Belum lama bebas setelah menjalani masa tahanan dalam kasus narkoba, M Aspianor alias Bule (28) kembali diringkus dalam kasus narkotika, Kamis (29/4/2021).
Pelaku yang merupakan warga Jalan A Yani, RT 01/RW 02, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) ini, diamakan dengan barang bukti 7 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana, SIK melakui Kasatnarkoba, Iptu Bagus Winarmoko membenarkan membenarkan penindakan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku tersebut. Dia juga menyebutkan, hasil penggeledahan juga berhasil didapati barang bukti sabu-sabu yang dijual pelaku.
“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah dijerat dalam kasus yang sama” jelas Bagus.
Diungkapkannya, berawal dari informasi mayarakat bahwa Bule yang baru bebas kembali menjalankan bisnis haram tersebut. Bermodalkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Untuk pelaku diamankan di sekitar Jalan A H Nasution, Kota Puruk Cahu” sebutnya.