Wakil Rakyat Gumas Dukung Bupati Cabut Izin Operasional PT ATA

PENCABUTAN IZIN
PENJELASAN: Ketua DPRD Gumas mendukung tindakan tegas terhadap PT ATA, Kamis (29/4/2021). (FOTO: SEPANYA).

KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung pemberian sanksi hingga pencabutan izin operasi terhadap aktivitas PT Arcepilago Timor Abadi (ATA). Pasalnya, pihak dewan selaku wakil rakyat Gumas menganggap PT ATA tidak memberikan kontribusi yang sesuai untuk kemajuan wilayah setempat

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar atas pernyataan tegas Bupati Jaya S Monong yang akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasi PT ATA.

“Kami mendukung tindakan bupati untuk memberikan sanksi tegas atas pelanggaran PT ATA masalah izin HGU tersebut” jelas Akerman, Kamis (29/4/2021).

Dikatakannya, apabila PT ATA belum mengantongi izin HGU namun sudah beroperasi selama belasan tahun di Gumas, maka Pemkab Gumas yang dirugikan.

Apabila belum mengantongibHGU, maka kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya tidak akan berlaku. Sehingga perizinannya terancam dicaut.

“Perusahaan tersebut (PT ATA, red) terkesan nakal, karena sudah belasan tahun beroperasi tanpa izin HGU” sebutnya.