PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memberlakukan larangan mudik lebaran sejak tanggal 1-17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran Tahun 2021 ini, dilakukan Pemkab Mura berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini juga masih terjadi di Kabupaten Mura.
Mejelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemkab Mura melalui Satgas covid-19 akan memberlakukan larangan mudik yang dimulai sejak 1 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 yang akan datang.
“Penurunan pasien positif kita merupakan kondisi yang baik dan perlu kita pertahankan bersama, dan sesuai anjuran pemerintah pusat dan daerah larangan mudik berlaku sejak 1 Mei sampai 17 Mei yang akan datang,” kata Sedak Mura, Hermon saat rapat koordinasi, Kamis (29/4/2021).
Dalam rapat yang melibatkan jajaran Polres Mura dan Koramil 1013/07 Puruk Cahu di Gedung A Kantor Bupati Mura, dikatakannya bahwa penurunan pasien positif saat ini merupakan kondisi yang baik dan perlu dipertahankan bersama.
Sehingga untuk mensosialisasikan hal ini, pemerintah daerah akan memaksimalkan peran media untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat. “Seperti data yang kita miliki di tahun sebelumnya, diprediksi akan cukup besar lonjakan arus mudik dan arus balik. Sehigga perlu gerakan cepat agar bisa mengantisipasi hal ini,” ungkapnya lagi.
Hermon juga mengungkapkan, telah memberikan edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga honor kontrak untuk tidak melakukan kegiatan mudik.
“ASN telah kita imbau dan batasi agar tidak mudik, selain untuk mensukseskan upaya kita ini juga ASN wajib menjadi contoh bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.