Dijual Bebas, Ratusan Obat Daftar G Disita dari Pedagang Kawasan Pasar

Dijual Bebas, Ratusan Obat Daftar G Disita dari Pedagang Kawasan Pasar
DISITA: Kasi Kefarmasian dan Alkes, Lambang Suncoko memperlihatkan obat daftar G yang disita dari pedagang Pasar Mingguan, Kamis (29/4/2021). (FOTO:BANGUN).

PULANG PISAU – Ratusan keping obat daftar G diamankan dalam operasi tim gabungan di kawasan Pasar Mingguan, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (29/4/2021).

Tim yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Polres Pulang Pisau, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, dan Sekretariat Daerah Bagian Ekonomi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr. Mulyanto Budihardjo melalui Kasi Kefarmasian dan Alkes, Lambang Suncoko, mengatakan obat-obatan yang dijual di pasar mingguan ini, terpaksa harus disita. Pasalnya kata Lambang, obat-obatan tersebut tidak dijual bebas, melainkan harus di jual di apotik dengan resep dokter.

“Saat ini kita memberikan sangsi teguran dan menyita obat-obatan daftar G tersebut. Sebab obat-obatan tersebut hanya boleh diperdagangkan di apotik, bukan toko obat atau pasar mingguan seperti ini,” kata Lambang.

Dia juga mengingatkan kepada para pedagang obat-obatan agar melengkapi persyaratan dan izin penjualan. Sehingga lebih aman dan tidak membahayakan penggunanya.

“Kalau ada apoteker, tentu akan lebih aman. Mereka juga bisa memberikan obat yang sesuai dengan sakit yang dialami” kata Lambang.