ASN Terlibat Narkoba, Sanksi Penundaan Pangkat Menanti

PENJELASAN: Pj Sekda Pulpis, Ir. Saripudin menegaskan sanksi penggunaan narkoba di kalangan ASN yang salah satunya penundaan pangkat, Kamis (29/4/2021). (FOTO: BANGUN/PE).

PULANG PISAU – Tindakan tegas akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkoba di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Salah satunya, ialah penerapan sanksi penundaan pangkat.

Pernyataan ini disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Ir. Saripudin dalam mengingatkan ASN yang ada di Pemkab Pulpis.

“Sanksi tegas seperti penundaan pangkat akan diberlakukan bagi ASN yang nekat terlibat dalam narkoba” jelasnya, Kamis (29/4/2021).

Saripudin menyebutkan, bahwa dikalangan ASN Pemkan Pulpis masih kerap didapati oknum yang menggunakan barang terlarang tersebut. Sehingga sanksi tegas tersebut harus diperhatikan para ASN.

Pemerintah daerah dalam hal ini kata Saripudin, tidak ingin kecolongan untuk ke sekian kalinya dalam masalah narkoba. Pasalnya, masih ada ASN yang terjerat kasus barang haram tersebut. Selain akan merugikan dirinya sendiri kata Saripudin, hal tersebut juga mencoreng nama baik daerah sebab masih terdapat ASN yang menggunakan narkoba.

”Kita tidak mau kecolongan yang kesekian kalinya dan jika ditemukan oknum ASN terlibat narkoba maka sangsinya salah satunya adalah penundaan kenaikan pangkat. Ini penegasan kita agar jangan lagi ada ASN yang terlihat narkoba” tegasnya.

Saripudin menjelaskan bahwa untuk pengusulan kenaikan pangkat diantaranya harus menyertakan syarat bebas narkoba. Hal tersebut telah berlaku di pemerintah daerah Pulang Pisau.

“Jika yang bersangkutan diketahui tidak bebas dari narkoba, maka kepadanya tidak akan mendapatkan hak kenaikan pangkat” tandasnya. (ung/bud)