KUALA KURUN – Aktivitas PT Arcepilago Timor Abadi (ATA) di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terancam dihentikan. Pasalnya, perusahaan tersebut telah beroperasi selama 16 tahun namun tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Terkait aktivitas perusahaan tersebut, Bupati Gumas, Jaya S Monong mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 lalu pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan mengundang sejumlah PBS termasuk PT ATA agar melengkapi izin HGU.
“Jika mereka (PT ATA, red) dalam waktu yang kami tetapkan masih tidak mematuhi aturan, kami akan memberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan surat pemberhentian kegiatan serta terakhir sampai surat pencabutan izin ke perusahan itu,” tegas Jaya, Senin (26/4/2021).
Selain itu, dia juga mengatakan akan terus memantau dan mengevaluasi PBS. Untuk itu, pihaknya juga akan selalu berkoordinasi dnegan Asisten II, Dispertan dan DPMPTSP.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Gumas, Ferdinan Adinoto menyebut, bahwa sampai saat ini tercatat ada sekitar 11 PBS yang sudah mengantongi izin HGU dan semuanya bertoperasi di wilayah Kabupaten Gumas.