PULANG PISAU – Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau Satria During, Rabu (28/4/2021), terkait kewajina perusahaan di wilayah Pulpis dalam pembayaran THR. Meskipun, saat ini masih dalam kondisi pandemic Covid-19 yang juga terjadi di Kabupaten Pulang Pisau.
“Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau agar menjalankan kewajibannya membayarkan THR karyawan tujuh hari sebelum lebaran” jelas During.
Disebutkannya juga, pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Momor 36 pasal 9. Pihak perusahaan dapat memenuhi kewajiban 7 hari sebelum hari raya.
” Untuk sekarang ini kita menghimbau kepada perusahaan dan tentunya kita sambil menunggu Keputusan Gubernur. Apa pun yang menjadi Edaran Gubernur, maka akan kita laksanakan itu,” tegasnya.