PURUK CAHU – Para investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), diminta untuk bersama menjaga kualitas dan kondisi yang ada di wilayah tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rudi ST saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya menekankan, perlu adanya peran dari para investor tersebut, setelah adanya sejumlah kerusakan jalan. Diantaranya di ruas Jalan Gajah Mada menuju arah Kelurahan Muara Tuhup dan Jalan Tjilik Riwut menuju Kecamatan Tanah Siang Selatan. Lokasi ini beberapa waktu lalu juga dilakukan pengecekan langsung bersama Bupati Mura.
“Setelah peninjauan beberapa waktu lalu, pada 1 Mei, Tim Terpadu akan mulai bekerja dan rencananya menempatkan pos jaga untuk pemantauan di simpang tiga Jalan Gajah Mada – Jalan Tjilik Riwut luar Kota Puruk Cahu,” kata Rudi, Selasa (27/4/2021).
Mantan Kabid Bina Marga ini menjelaskan, status dua ruas jalan ini merupakan jalan kabupaten berklasifikasi Kelas III.C. Kemampuan jalan hanya mampu dilewati armada angkutan dengan lebar dimensi kurang dari 2,1 meter, panjang total kurang dari 9 meter, berat tonase beban ganda terpusat kurang dari 8 ton.
“Kondisi kerusakan di dua ruas jalan tersebut, karena armada yang melaluinya melebihi kemampuan jalan kelas III.C, dan yang memiliki armada yang melebihi spesifikasi tersebut hanya pihak investor. Kondisi ini sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat,” jelasnya lagi.