PURUK CAHU – Pembubaran praktek perjudian di Jalan Liang Pandan oleh Tim Gabungan Yustisi Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali berlanjut. Kali ini, dilakukan pembongkaran lapak judi dipimpin langsung oleh Kasatpol PP bersama jajaran Polres Mura, anggota TNI dari Koramil 1013/07 Puruk Cahu, Dishub, Selasa (27/4/2021) sore.
Pantauan wartawan dilapangan, puluhan anggota tim gabungan melakukan pembongkaran paksa dengan menggunakan peralatan lengkap hingga menggunakan chainsaw.
Kasatpol PP, Iskandar saat diwawancarai wartawan disela sela proses pembongkaran mengatakan, hal ini merupakan upaya tegas setelah sebelumnya dilakukan pembubaran.
“Kita dari Tim Gakum Yustisi penanggulangan covid-19 Kabupaten Mura, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kegiatan. Lokasi ini berpotensi menimbulkan lonjakan kasus positif covid-19 sehingga harus kami ambil tindakan tegas,” kata Iskandar.
Ditambahkannya, bahwa kegiatan perjudian ini tidak sama sekali memiliki izin. Dia juga lebih menekankan bahwa di lokasi tersebut berpotensi membuat kerumunan, karena selama ini penularan covid-19 diwilayah Kecamatan Murung sangat sulit diatasi.