KUALA PEMBUANG – Petugas kepolisian Polres Seruyan berhasil meringkus seorang pelaku peredaran uang palsu beserta barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, dalam pres rilis, Senin (26/4/2021) menjelaskan, kasus tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 105, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni Teguh Prakoso. Sementara seorang pelaku lainnya inisial Sg masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu kami amankan sebagai barang bukti” ungkap Bayu.
Disebutkannya, kasus terungkap setelah ada laporan seorang korban. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.