PALANGKA RAYA – Tindak lanjut dari larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat, Polda Kalteng melakukan penyekatan empat kabupaten perbatasan.
Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo saat deklarasi larangan mudik di Mapolda Kalteng, Senin (26/4/2021).
Dikatakannya, penyekatan tersebut dilakukan di kabupaten yang berbatasan dengan provinsi tetanga. Yaitu, Kabupaten Kapuas dan Bartim yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyekatan juga dilakukan di Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Penyekatan ini untuk meniadakan mudik lebaran Tahun 2021, sesuai aturan dari pemerintah” jelas Dedi.
Dikatakannya, dengan penyekatan tersebut maka dapat memperketat pengawasan warga yang keluar atau masuk Kalteng. Sehingga, upaya menekan dan mencegah lonjakan penyebaran covid-19 saat lebaran dapat berjalan maksimal.