TAMIANG LAYANG – Bermodus bisnis arisan dengan keuntungan besar, seorang ibu rumah tangga (IRT) berhasil meraup ratusan juta rupiah dari para korbannya.
Kasus penipuan dengan modus arisan fikti ini, dilakukan IRT inisal NR (35), warga Kabupaten Barito Timur. Aksi ini dilakukan sejak Tahun 2019 lalu.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto membenarkan kasus yang ditangani pihaknya tersebut. Bahkan, untuk pelaku tersebut kini diamankan guna proses lebih lanjut.
“Untuk terduga pelaku sudah kami amankan” jelas Kapolsek, Selasa (27/4/2021).
Diuraikannya, peristiwa berawal saat pelaku menawarkan kepada korban untuk bergabung dengan arisan bernana Putri Anissa yang dikelola pelaku.