KUALA KURUN – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas) menggerebek rumah pengedar narkoba. Hasilnya, puluhan paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan, Jumat (23/4/2021), sekitar Pukul 20.30 WIB.
Pelaku yang diringkus, yakni seorang pria berinisial LR (37), warga Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas. Hasil penggeledahan yang dilakukan, berhasil diamankan 20 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Gumas, AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Budi Utomo SH menyebutkan, penindakan berawal dari informasi masyarakat. Pelaku disebutkan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan traksaksi jual beli dilakukan di kediaman tersangka.
“Bermodalkan informasi tersebut, tim dari Sarnatnarkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan hingga penindakan” jelas Budi.
Disebutkannya, bahwa dari 20 paket sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut, berat keseluruhannya sekitar 6,79 gram. Termasuk barang bukti lainnya seperti yang sebanyak Rp 650 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.