Boleh Gunakan DD Untuk Pelaksanaan PPKM

Boleh Gunakan DD Untuk Pelaksanaan PPKM
PENJELASAN: Kepala DPMD Pulpis, Hj Deni Widanarni saat dibincangi terkait pelaksanaan PPKM tingkat Desa, Jumat (23/4/2021). (FOTO: BANGUN).

PULANG PISAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau mengingatkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan mulai tingkat desa dan kelurahan.

Hal  ini disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat. Pemaksimalan PPKM mulai darai tingkat desa dan kelurahan, menurutnya perlu dilakukan, sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Kegiatan PPKM dan penanganan covid-19 juga dapat didukung dengan alokasi dana 8 persen dari Dana Desa (DD)” jelasnya, Jumat (23/4/2021).

Disebutkannya, pelaksanaan ini harus ditindaklanjuti sehingga kegiatan PPKM dapat berjalan. Baik itu aparatur desa, Satgas Covid-19, Bhabinkamtibmas dan juga masyarakat setempat.

Selain itu, Deni juga berharap dengan dilaksanakan kegiatan PPKM di 95 desa dan 4 kelurahan yang ada di Pulpis, maka dapat membantu dalam meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten setempat.