PULANG PISAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifai bersama jajarannya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Biro Pemerintahan terkait rencana pengangkatan Wakil bupati Pulang Pisau menjadi Bupati sisa masa jabatan 2018 – 2023.
Kedatangan Ketua DPRD kabupaten Pulang H Ahmad Rifai beserta rombongan disambut Kepala Biro Pemerintah Drs Akhmad Husain, M.Si. Sekretaris Dewan (Sekwan) Pulpis, Hendra mengatakan bahwa berkaitan dengan rencana pengangkatan Wakil Bupati Pulang Pisau menjadi Bupati periode 2018 – 2023, DPRD Pulang Pisau sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Sekda Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintah.
Dikatakan Hendra, sebagai bahan pengajuan usul pengangkatan wakil bupati Pulang Pisau menjadi Bupati, salah satunya adalah melalui sidang paripurna. Adapun dasar dilaksanakan Paripurna katanya yaitu surat keputusan Kemendagri dan surat keterangan Kepala Biro Pemerintah dan otonomi daerah yang menerangkan SK perhentian Bupati sedang dalam proses.
“Setelah proses usul pengangkatan Bupati Pulang Pisau disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, maka DPRD Pulang Pisau dapat melakukan pemilihan Wakil Bupati sesuai dengan tata tertib dewan yang ada di kabupaten Pulang Pisau. Termasuk mengusulkan hasil pemilihan wakil bupati kepada Mendagri” kata Hendra, Kamis (22/4/2021).