Berkas Rampung, Tersangka Kasus Pencabulan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka kasus pencabulan
PELIMPAHAN: Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diserahkan pihak Satreskrim Polrtes Katingan ke kejari setempat, Kamis (22/4/2021). (FOTO: POLISI).

KASONGAN – Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Katingan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (22/4/2021).

Pelimpahan tersangka atas nama Syai Rasyid dan barang bukti tersebut, dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus pencabulan ini, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yayu Dewiati. Sebelum diserahkan kepada JPU, tersangka juga dinyatakan dalam keadaan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut. “Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi tindakan selanjutnya kami lakukan pelimpahan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya” jelas Adhy.

Dia juga menegaskan, bahwa dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang. (ndi/bud)