MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengadakan rapat internal membahas Penyelesaian Percepatan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Rapat internal tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Lantai I. Rapat internal dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr H Rakhmat Muratni MP didampingi Kepala Dinas Kominfosandi, H Mochamad Ikhsan, Aks dan Kepala BKPSDM, H Fakhri Fauzi SAg MH dan dihadiri instansi terkait.
Menindaklanjuti Rapat Tim Pelaksanaan TPP ASN Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Utara.
“Perlu kami informasikan bahwa TUNDA (Tunjangan Daerah) pada tahun 2021 menjadi tpp dimana pencairannya harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Kita sudah mengajukan permohonan persetujuan tpp kepada mendagri, dan sedang menunggu persetujuan, dimohon untuk para asn tetap bersabar dan tetap meningkatkan kerja walaupun di masa pandemi covid19 ini,” tutup pimpinan rapat, Rabu (24/3/2021).
BACA JUGA : Bupati Barito Utara Lantik 221 Pejabat
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, ditempat terpisah menyampaikan Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengusulkan hal Ini dgn pemerintah pusat dan mengharap ASN tetap bersabar agar tindaklanjutnya tertib hukum, tertib administrasi dan tertibkan laporan. (diskominfosandi2021/cen)